Badan Narkotika Nasional (BNN) bertindak tegas terhadap pengedar narkoba. Mereka menembak mati seorang di antara empat pelaku yang diringkus bersama 15,53 kg sabu dan 79.905 butir pil ekstasi.
Pengungkapan narkoba jaringan Malaysia. ©2018 www.mario4d.com
Pelaku yang ditembak mati yaitu Amrizal (26) yang ditangkap di wilayah Gebang, Langkat, Sumut. "Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas, lantaran pada saat dilakukan pengembangan ke daerah Tamiang, perbatasan Aceh-Sumut, dia berusaha melawan petugas untuk melarikan diri," kata Brigjen Pol Anjan Pramuka, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN di intalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Selasa (27/2).
Amrizal ditengarai sebagai koordinator sindikat jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Kelompok ini menerima barang haram dari Malaysia lalu mengedarkannya di Medan.
BNN sebelumnya menerima informasi dari Jabatan Siasat Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN-PDRM), mengenai adanya pengiriman sabu dan esktasi ke kelompok asal Aceh ini. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.
Awalnya petugas BNN menangkap Amiruddin alias Amir (23) di halaman hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (25/2) sekitar pukul 12.45 WIB. Dari tangannya disita barang bukti 14.552 gram sabu dan 70.905 butir pil ekstasi.
Rumah Amiruddin di Perumahan Tamah Impian Indah Sakti Luhur, Medan, kemudian digeledah. Dari sana ditemukan dan disita 501 gram sabu.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menangkap DS alias Marpaung (34) dan Zulkifli (35). Mereka diamankan di wilayah Pondok Kelapa, Medan. Penangkapan kemudian berlanjut ke Amrizal. Belakangan dia ditembak mati.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 15,53 kg sabu-sabu dan 79.905 butir pil ekstasi. Dengan demilian sekitar 155.172 anak bangsa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini," jelas Anjan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) ko Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
No comments