Gara Gara Minta Putus Foto Syur Saat Malam Tahun Baru Pun Akhirnya Disebar. Begini Nasib Pelajar ini Sekarang!
Rasa malu yang begitu besar, serta putus sekolah harus dialami sekaligus oleh ND (17) gadis SMA di Probolinggo, Jawa Barat Timur, akibat ulah nekat pacarnya sendiri.
Pacarnya, RAS (17) mengunggah foto berpelukan dengannya saat berada di atas ranjang tanpa mengenakan busana alias telanjang, di akun Facebook pada Jumat (5/1/2018) lalu.
Dua foto tak pantas tersebut diunggah di akun bernama Ning Dwi, dengan memberikan keterangan, "koe selingkuh bacok ndas mu, Bajak pacarmu".
Meski hanya diposting selama tiga menit lalu dihapus, namun postingan tersebut sudah terlanjur menghebohkan warganet dan bahkan telah di screenshoot oleh beberapa pengguna, hingga akhirnya tersebar dan menjadi viral.
Meski hanya diposting selama tiga menit lalu dihapus, namun postingan tersebut sudah terlanjur menghebohkan warganet dan bahkan telah di screenshoot oleh beberapa pengguna, hingga akhirnya tersebar dan menjadi viral.
Merasa malu dan citranya telah dicoreng, ND lantas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Dengan cepat, tim Cobra Polres Probolinggo, yang merupakan tim cyber, bergerak hingga akhirnya berhasil menciduk pacar pelaku.
Kapolres AKBP Fadly Samad mengatakan, RAS ditangkap untuk dimintai keterangan karena foto asusila itu meresahkan masyarakat.
Kepada polisi, RAS mengatakan kalau foto tersebut diambil oleh dirinya sendiri pada malam pergantian tahun baru 2018, di sebuah hotel di Kraksaan.
Sementara alasan mengunggah foto itu, diakui oleh RAS, karena dirinya tidak terima dengan keputusan DN yang ingin mengakhiri hubungan mereka.
“Saya berniat mengancam DN dengan mengunggah foto itu. Di Facebook selama 3 menit, lalu saya hapus. Lokasinya di hotel,” kata RAS.
Atas perbuatannya, RAS pun harus menghabiskan masa mudanya dengan berada di penjara selama kurang lebih enam tahun.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Pelaku kami jerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” terang AKBP Fadly.
Tak hanya terancam hukuman, namun baik RAS maupun DN juga terancam putus sekolah karena dikeluarkan oleh pihak sekolah.
No comments